Selasa, 03 September 2019

     ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA

Ditulis oleh: Muhammad Rofii

A. Pengertian
     Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. dasar hukum dalam struktur Hukum di Indonesia tentang APBN adalah UUD 1945 amandemen IV.

1) fungsi dan tujuan APBN
     Anggaran merupakan instrumen untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai pelakasanaan pemerintahan dan pembangunan, agar mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, serta menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum.
     Tujuan APBN untuk memandu anggaran pendapatan dan belanja negara dalam melaksanakan kegiatan negara meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi rakyat.

2) Asas dan Prinsip APBN
     APBN disusun berdasarkan asas-asas berikut:
  1) Kemerdekaan, yaitu meningkatkan sumber pendapatan dalam negeri
  2) Tabungan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
  3) Memperbaiki prioritas pembangunan.

     Adapun prinsip penyusunan APBN dilakukan berdasarkan aspek-aspek berikut.
  1) Berdasarkan aspek pendapatan,prinsip penyusunan APBN juga terdiri atas tiga poin.
    a) Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
      Deposit.
    b) Intensifikasi penagihan dan pengumpulan negara piutang.
    c) penuntututan kompensasi atas kerugian yang diderita negara dan
      Denda penuntutan
  2) Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN juga terdiri atas tiga poin.
    a) Menyimpan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
    b) Sutradara, dikendalikan, sesuai dengan rencana program atau
      Kegiatan
    c) Sebisa mungkin menggunakan produk dalam negeri dengan
      Memperhatikan kemampuan atas potensi nasional.

B) Aliran Kas (cash inflow dan outflow)
     Dalam melakukan analisis penganggaran, khususnya penganggaran modal (capitaling budgeting) diperlukan estimasi arus kas, mulai dari ivestigasi awal hingga proyek itu berjalan.

1. Pendekatan dalam penyusunan Anggaran Kas
   a) Pendekatan Kas Masuk dan Kas keluar
       Metode kas masuk dan kas keluar didasarkan pada analisis naik turun nya kas yang dianggarkan, yang mencerminkan semua cash inflow dan cash outflow dari anggaran penjualan, anggaran biaya /beban, dan anggaran tambahan produk modal. Biasanya periode anggaran dibuat paling lama setahun yang dibagi kedalam triwulan,bulan,minggu atau hari. Disebut pendekatan kas masuk dan kas keluar, karena dalam menyusun anggaran kas lebih dahulu ditaksir sumber kas masuknya, lalu ditaksir kas keluar nya, setelah itu ditentukan apakah terjadi surplus atau defisit kas.
   b) Pendekatan akunting keuangan
       Laba bersih diubah dari dasar akrual menjadi dasar kas. Artinya, diaesuaikan dengan perubahan rekening penundaan rekening bukan kas swperti biaya terutang, biaya bayar dimuka, dan diapresiasi/penyusutan/penghapusan/amortisasi.

C. Prosedur Penyusunan APBN
    pada dasarnya, perencanaan anggaran pendapatan dan belanja memilki peranan berikut:
  1. Mengontrol jalannya perusahaan
  2. Sebagai indicator menghindari penyimpangan
  3. Sebagai ukuran/standard untuk evaluasi kinerja.
  4. Menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki
    Pembuatan keputusan
  5. Memperbaiki komunikasi dan koordinasi

    Penyusunan anggaran merupakan siklus pentin bagi perusahaan untuk membantu pelaksana dalam mwrencanakan kegiatan dan membeeikan gambaran awal, seberapa besad dana yang akan dikeluarkan untuk mewujudkan kegiatan tersebut. Namun sebelum menyusun anggaran harus diketahui lebih dulu tipe-tipe anggaran yaitu:
  1. Tipe legislative,  tipe anggaran belanja ini disusun oleh panitia badan perundang undangan berdasarkan permohonan-peemohonan dana dari cabang eksekutif.
  2. Tipe Dewan Atau komisi, tipe anggaran ini disusun oleh satu dari dua jalan. Keseluruhan administratif dan legislative yang bekerja bersama-sama.  Tipe anggaran ini merupakan yang masih pada pemerintah Negara bagian dan kota praja.
  3. Tipe eksekutif, pada tipe ini seuatu badan kepala eksekutif (biasanya biro anggaran belanja atau departemen keuangan), Atas dasae ini dan setelah berkonsultasi dengan kepala eksekutif. Biro/departmen keuangan ini menyiapkan dokumen menyelueuh untuk diajukan oleh eksekutif kepada badan pembuat UU pada pembukaan sidang.


Sumber: makalah presentasi OTK keuangan Kelompok 3






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASALAH DANA DALAM SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI INDONESIA. (mix OTKK dan OTKSP) Disusun Oleh: Indri Fariska Ainur Nabila Selama in...