Halaman

Minggu, 08 Desember 2019

MASALAH DANA DALAM SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI INDONESIA. (mix OTKK dan OTKSP)

Disusun Oleh: Indri Fariska Ainur Nabila

Selama ini dikeluhkan bahwa mutu pendidikan nasional rendah karena dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk pendidikan masih terlalu rendah. Sehingga menimbulkan kesan bahwa pendidikan merupakan bagian dari pembangunan yang belum di prioritaskan. Dana masyarakat yang selama ini digunakan untuk membiayai pendidikan belum optimal teralokasikan secara proporsional sesuai dengan kemampuan daerah. Terserapnya dana masyarakat ke pusat membuat daerah menjadi semakin tidak berdaya membiayai penyelenggaraan biaya pendidikan.

Sementara itu dalam konteks pembiayaan, dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka anggaran pendidikan dialokasikan pada APBD. Terlihat jelas biaya penurunan pendidikan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks ekonomi, pada dasarnya pendidikan merupakan investasi panjang yang hasilnya tidak bisa dilihat satu dua tahun, tetapi jauh kedepan.
Sementara itu dalam bidang perlengkapan, seringkali terjadi rebutan aset, dan pada umumnya aset departemen beralih menjadi aset provinsi.

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada pasal 11 ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan.

Di indonesia sangat minim sekali terutama dalam sarana dan prasarana, seperti halnya sarana dan prasarana pendidikan disekolah rusak di berbagai indonesia dan banyak memprihatinkan terutama di daerah terpencil. Dalam hal ini fasilitas kegiatan belajar mengajar itu sungguh jauh dari tidak layaknya pembelajaran. Seperti halnya fasilitas yang tidak memadai yaitu gedung kelas bocor, dan bangku sekolah rusak.

Ketika sarana dan prasarana sekolah tidak memadai maka akan berakibat dalam masalah minimnya pendidikan, disebabkan karena keterbatasan fasilitas sekolah dan pembelajaran yang tidak memadai saat ini. Realitanya didaerah terpencil tidak memadai mengenai sarana prasarana pendidikan, termasuk SDM nya sendiri sehingga memicu perkembangan pendidikan, dalam hal ini banyak permasalahan timbul mengenai kurangnya sarana dan prasarana seperti halnya fasilitas yang minim yaitu dalam permasalahan utama disetiap pendidikan sekolah di indonesia, terutama di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan.

Maka dari itu pemerintah perlu melakukan bantuan terhadap daerah terpencil tersebut agar pendidikan dapat berkembang dan tercapai pulanya tujuan pendidikan tersebut. Dan kurangnya alokasi dana yang terhambat yaitu dalam hal banyak penyalah gunaan dana administrasi sekolah dan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga adanya penyalah gunaan dana dan menghambat proses pendidikan. Dalam hal ini pemerintah kurang tegas dalam menangani oknum-oknum yang melakukan penyelewenangan dana.

Dalam peningkatan pembelajaran seperti halnya pengajaran yang baik dan perlunya kejujuran dan rencana yang strategis terhadap manajemen keuangan pendidikan, dan setiap pendidikan itu wajib memiliki sarana seperti perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar tersebut agar dapat menunjang proses pembelajaran yang teratur dan teroptimal.



Artikel diatas memuat tentang materi keuangan dan sarpras

Sumber:
https://marucill83.wordpress.com/2008/11/05/masalah-dana-dalam-sarana-dan-prasarana-pendidikan/

https://www.kompasiana.com/fitriachoirurrizky/5db395b8097f365fc26f9772/pengaruh-sarana-dan-prasarana-terhadap-proses-belajar-mengajar

https://www.kompasiana.com/asronyfaslah/isu-pembiayaan-pendidikan-pendidikan-gratis_55007f45a333111773510ef1

https://www.kompasiana.com/amp/shoviahafsah/kurangnya-sarana-dan-prasarana-problematika-dalam-pendidikan_5859df592123bd4617cfd065

Tidak ada komentar:

Posting Komentar